PENGUMUMAN
Nomor : 16/BPR.DD/I/2021
Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002264.AH.01.02.TAHUN 2021. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.Bank Perkreditan Rakyat Karuna Ramanda Sejahtera, serta Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai pengganti RUPSLB PT.BPR Desa Dalung,No.81,Tanggal 29 Desember 2020 dibuat dihadapan Notaris Rosalia Marlina,SH.,Notaris di Kabupaten Badung Tentang Perubahan Nama Dan Logo Perseroan PT. BPR Desa Dalung Menjadi PT. BPR Karuna Ramanda Sejahtera, dengan perubahan sebagai berikut :
NAMA LAMA |
NAMA BARU |
PT. BPR DESA DALUNG |
PT. BPR KARUNA RAMANDA SEJAHTERA |
LOGO PERUSAHAAN LAMA |
LOGO PERUSAHAAN BARU |
|
|
PEMEGANG SAHAM |
PEMEGANG SAHAM |
|
|
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk hak dan kewajiban maupun seluruh kekayaan atau aset PT. BPR DESA DALUNG yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban maupun kekayaan atau aset PT. BPR KARUNA RAMANDA SEJAHTERA.
- Seluruh Hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama PT. BPR Desa Dalung masih tetap berlaku;
- Warkat Bank seperti Bilyet Deposito, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya yang memuat nama PT. BPR Desa Dalung tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.